Tandaseru — Anggota Fraksi Hanura DPRD Halmahera Barat, Maluku Utara, Tamin Ilan Abanun, meminta Inspektorat mengaktifkan fungsi Sistem Pengendalian Intern Pemerintahan (SPIP) secara terjadwal.

Pasalnya, saat ini SPIP Pemda Halbar baru mencapai level 2 (berkembang). Itu berarti, pemerintah daerah telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu dan belum melibatkan semua organisasi. Efektivitas pengendalian belum dievaluasi sehingga banyak terjadi kelemahan yang belum ditangani secara memadai, serta tindakan pimpinan menangani kelemahan tidak konsisten.

Tamin bilang, hal ini terjadi karena tata pemerintahan dan tata keuangan di Halbar belum mematuhi unsur SPIP.

“Oleh karena itu, Pemda Halbar, khususnya Inspektorat, tidak bisa sekadar menggelar sosialisasi SPIP tetapi harus melakukan pengaktifan sistem pengendalian intern secara terjadwal. Karena ini merupakan cara terbaik bagi Inspektorat selaku aparat pengawasan intern pemda untuk melakukan pembinaan penyelenggaraan SPIP di setiap OPD,” ungkapnya, Kamis (8/7).

“Sebagai lembaga yang berwenang di daerah yang melakukan fungsi SPIP, melaksanakan sosialisasi dan kemudian dilanjutkan dengan bimbingan teknis adalah suatu hal yang tepat,” sambung Tamin.

Harapannya, kata Tamin lagi, hal ini dapat meminimalisir kecurigaan dan dapat mendeteksi secara dini jika terjadi pelemahan terhadap SPIP. Namun untuk mewujudkan harapan tersebut Inspektorat harus melakukan lebih dari itu yakni pengaktifan SPIP secara terjadwal.

“Mengapa ini harus dilakukan, karena seperti yang disampaikan oleh Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara bahwa yang menjadi tujuan dalam sosialisasi SPIP ini adalah agar pimpinan OPD bisa mengelola anggaran dengan baik,” tuturnya.

Politikus Partai Hati Nurani Rakyat ini menyampaikan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP menjelaskan bahwa SPIP diselenggarakan secara menyeluruh, baik di lingkungan pemerintah pusat maupun pemda.

“Poin penting dalam PP 60 ini adalah tugas pimpinan instansi dari mulai presiden hingga bupati selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan, khususnya bupati dalam pengelolaan keuangan daerah, mengatur lebih lanjut dan melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan pemda yang dipimpinnya,” cetusnya.

Dosen Manajemen dan Kebijakan Publik di Fakultas Sospol UMMU ini juga mengatakan, tujuan SPIP yakni tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset daerah dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undang bisa tercapai.

“Kalau merujuk kepada 4 tujuan SPIP, kita bisa berkesimpulan bahwa SPIP halbar tahun 2019-2020 baru berada di level 2, itu artinya kondisi SPIP Halbar itu masih jauh dari kesempurnaan dan belum maksimal. Oleh Karena itu yang harus dilakukan oleh Pemda Halbar pertama adalah setiap pimpinan di instansi pemerintah, berkewajiban menerapkan SPIP dalam kegiatan organisasinya. Kedua, pimpinan instansi harus memiliki kompetensi tertentu dan melaksanakan tugas-tugas tertentu yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” ujarnya.