Tandaseru — Warga lima desa di Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, kembali menyatakan sikap menolak penambangan pasir besi di wilayah tersebut. Penolakan dipicu ketakutan timbulnya kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan.
Warga yang menolak berasal dari Desa Pangeo, Loleo, Aru, Gorugo dan Desa Towara.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Pangeo, Hatim Martora, kepada tandaseru.com menyatakan, warga mendesak pemerintah mencabut kembali izin operasional perusahaan-perusahaan yang telah dikeluarkan. Pasalnya, hingga kini warga masih konsisten menolak aktivitas penambangan pasir besi.
Alasan penolakan lantaran letak lima desa tersebut berada di dekat garis pantai.
“Kami khawatir ombak lepas dari Samudera Pasifik jika pasir terus digerus,” ungkap Hatim, Minggu (4/7).
“Setiap tahun wilayah Kecamatan Morotai Jaya, khususnya di Desa Pangeo dan sekitarnya mengalami cuaca ekstrem dan gelombak air laut sangat tinggi. Selama ini pasir yang ada di Desa Pangeo sudah menjadi penahan ombak alami. Masyarakat merasa khawatir kalau perusahaan tambang pasir besi tetap beroperasi maka Desa Pangeo dan sekitarnya terancam hantaman ombak,” tuturnya.
Selain itu, kata dia, tambang pasir besi akan berdampak buruk bagi masyarakat nelayan dan merusak lingkungan pesisir pantai.
“Tahun 2018, sekitar 20 orang perwakilan masyarakat dari lima desa melaksanakan pertemuan dengan pihak perusahaan pengelola tambang pasir besi membahas AMDAL dan izin operasional perusahaan,” papar Hatim.

Menurut dia, pertemuan dilakukan di Hotel Sahid Bela International Ternate. dalam pertemuan itu pun warga sudah menyatakan sikap menolak penambangan.
Penolakan tambang juga sudah disampaikan masyarakat kepada salah satu anggota DPRD Provinsi Maluku Utara daerah pemilihan Halmahera Utara-Pulau Morotai, Sukri Ali. Aspirasi disampaikan saat Sukri menggelar reses di Morotai.
Tinggalkan Balasan