Tandaseru — Wali Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Capt. Ali Ibrahim mengeluarkan instruksi kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah atau di luar Maluku Utara.
Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19 varian baru di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Hal ini disampaikan sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Ismail Dukomalamo, Jumat (2/7).
Ismail menjelaskan, instruksi tersebut dikeluarkan lantaran saat ini ada tren peningkatan kasus Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan. Juga mengganasnya virus corona dengan varian baru.
“Bagi kepala OPD yang sementara melakukan perjalanan keluar daerah sebelum instruksi ini dikeluarkan, agar balik segera melakukan karantina mandiri selama 14 hari di rumah. Selain itu, instruksi itu juga diminta agar apel yang setiap hari dilaksanakan di pagi dan sore sementara ditiadakan,” tegas Ismail.
Ia berharap seluruh pimpinan OPD agar melakukan pemberlakuaan jam kerja dengan menggunakan shift kerja pegawai 50 persen di setiap OPD masing-masing.
“Yang berikut, instruksi itu juga berharap agar wajib memakai masker di setiap masuk kerja, begitu juga dengan tamu yang datang di kantor,” terangnya.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan itu menambahkan agar tidak ada satu pun kepala OPD yang melanggar instruksi tersebut.
“Terutama soal perjalanan dinas keluar daerah,” tambahnya.
Tinggalkan Balasan