Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, menetapkan tersangka penjagalan ternak sapi milik warga Desa Sabatai Tua, Kecamatan Morotai Selatan.

Aksi jagal itu sendiri terungkap Minggu (27/6) malam dan Senin (28/6) pagi kemarin.

“(Kasusnya) masih sementara ditangani dalam pemeriksaan para tersangka,” ungkap Kapolres Pulau Morotai, AKBP A’an Hardiansyah saat dikonfirmasi, Selasa (29/6).

“Hasil gelar perkara tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

Meski begitu, A’an belum mau membocorkan identitas tersangka tersebut.

“Besok saja dijelaskan pas press rilis di Polres,” ucapnya.

Sebelumnya, warga Pulau Morotai dihebohkan dengan aksi penjagalan ternak sapi oleh orang tak dikenal (OTK). Ada tiga ekor sapi milik warga yang disembelih, satu di antaranya ditemukan mati.