Tandaseru — Tunggakan insentif petugas Covid-19 di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, tahun 2020 segera dibayarkan tahun ini.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Tikep, Mansyur, Selasa (29/6).

Mansyur bilang, tunggakan tersebut terhitung sejak Oktober sampai Desember 2020. Ia mengaku dana transfer untuk pembayaran tunggakan insetif tersebut sudah ditransfer ke kas daerah.

“Hanya saja masih perlu dimasukkan dalam APBD. Dana tersebut masuk sudah akhir Desember 2020, makanya untuk pembayaran insentif itu kami perlu dorong ke Perubahan 2021 ini, biar bisa secepatnya terbayar,” ungkapnya.

Dana yang masuk, kata dia, sebesar Rp 3 miliar.

“Jadi sudah tidak masalah lagi, tetap dibayarkan tahun ini kalau sudah didorong masuk di APBD Perubahan,” terangnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Tikep Ismail Dukomalamo juga mengakui tunggakan insentif petugas kesehatan tahun 2020 tetap akan dibayarkan tahun ini.

“Tahun ini akan dibayarkan, karena dananya sudah tersedia,” kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tikep itu.

Ia menambahkan, insentif petugas Covid-19 di 2021 tidak lagi dibiayai melalui dana pusat, melainkan menggunakan anggaran yang di-refocusing beberapa waktu lalu.

“Untuk 2021, sudah disiapkan anggarannya. Yang jelas insentif petugas Covid-19 di 2021 bakal dibayarkan oleh pemda sendiri,” pungkasnya.