Tandaseru — Tim Buser Beruang Polsek Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, menangkap seorang pencuri spesialis barang elektronik dan kendaraan bermotor.

Pelaku yang berinisial SAB alias Anto ini ditangkap di kos-kosan Tiga Putri di Kelurahan Sasa, pada 8 Juni kemarin.

Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman yang didampingi Kanit Reskrim dalam konferensi pers di Mapolsek  Ternate Selatan mengatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka ini dilakukan setelah anggota menerima laporan pengaduan masyarakat.

“Ada masyarakat yang laporan ke SPKT dan laporan itu langsung kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan,” ungkap Suherman, Senin (28/6).

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit sepeda motor Yamaha Vino dan Kawasaki D-Tracker, 3 unit laptop berbagai merek, 1 unit kulkas, 1 unit televisi, 3 pasang speaker aktif serta 10 unit HP berbagai merek.

“Barang bukti ini kita amankan di lokasi berbeda di wilayah Kota Ternate,” terang Suherman.

Menurutnya, tersangka ini merupakan residivis kasus pencurian yang sering kali keluar masuk penjara.

“Dari barang bukti yang diamankan dan sesuai pengakuan, dia sudah melakukan aksinya di 6 titik, baik di kos-kosan Tiga Putri Kelurahan Sasa, kos-kosan lingkungan Skep, kos-kosan putri lingkungan Dufa-Dufa, kos-kosan lingkungan Jati, kapal Aksar tujuan Bacan dan kapal Queen Marry tujuan Bacan,” paparnya.

Saat ini, polisi masih terus mendalami keterlibatan orang lain dalam aksi yang telah dilakukan tersangka.

“Masih didalami dulu, yang pasti modus dia sebelum melakukan aksi dia sudah pantau dan memakai penutup wajah (masker),” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.