Tandaseru — Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) sejumlah rumah sakit di kabupaten/kota, baik ruang isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU) untuk perawatan pasien terpapar virus corona (Covid-19) telah mencapai 100 persen.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terdapat 102 kabupaten/kota dengan tempat tidur isolasi dan 68 daerah dengan ICU Covid-19 masuk dalam kategori zona merah per 27 Juni 2021. Kategori zona merah RS didasarkan pada BOR yang sudah mencapai 80-100 persen.
Kemenkes mencatat terdapat 20 kabupaten/kota yang BOR RS untuk perawatan ICU telah mencapai 100 persen. Sementara 5 daerah lainnya mencatat BOR isolasi Covid-19 sudah 100 persen.
Kader PDI Perjuangan (PDIP) Charles Honoris juga mendesak Presiden Jokowi mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara nasional atau lockdown di Pulau Jawa.
Tinggalkan Balasan