Tandaseru — Halaman kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dibanjiri karangan bunga sehari usai menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan senilai Rp 7,8 miliar.

Amatan tandaseru.com, Jumat (25/6) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi, berjejer karangan bunga bertuliskan kalimat bernada dukungan terhadap pemberantasan korupsi dari pemuda dan LSM kepada kejaksaan.

Petugas Keamanan Kantor Kejaksaan Tinggi bernama Matt saat ditemui mengatakan, karangan bunga itu kemungkinan telah dipajang sejak pagi.

“Kami ke sini (pos jaga) sudah ada itu karangan bunga, jadi mungkin dari pagi atau subuh itu dipasang,” kata Matt.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih atas support masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi oleh kejaksaan.

“Kita ucapan terima kasih kepada masyarakat yang sudah melakukan apresiasi,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada Kamis (24/6) telah melakukan penahanan empat tersangka kasus dugaan korupsi kapal nautika penangkap ikan. Mereka yang ditahan yakni IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku ketua Pokja dan IR selaku rekanan/pelaksana.