Tandaseru — Briptu II, anggota Polsek Jailolo Selatan, Polres Halmahera Barat, tersangka pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Mapolsek terancam pemecatan.
II dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bidang Propam Polda Maluku Utara. Ia pun terancam kena Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Maluku Utara Adip Rojikan mengatakan, kasus tersebut ditangani secara cepat. Hal ini, kata dia, juga diakui Direktur LSM Daurmala, Nurdewa Safar, selaku pendamping korban.
“Saat ini sangat bagus progresnya, dan diakui oleh pendamping korban. Mereka cukup puas pelayanan penyidik Ditreskrimum dan Propam,” tutur Adip, Rabu (23/6).
Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi, termasuk korban. Polisi juga sudah meminta visum ahli kesehatan dan menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka.
“Telah menangkap tersangka serta ditahan di Polres Ternate, dan saat ini dalam tahap pemberkasan. Dalam waktu dekat berkas akan dikirim ke Kejaksaan,” terangnya.
Adip menegaskan, Polda Maluku Utara tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan tindak pidana.
“Mengenai kasus ini, kita proses dua jalur. Pidana umum diterapkan Pasal 80 dan 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun,” terangnya.
Sedangkan untuk jalur kedua, Bidang Propam akan melakukan sidang kode etik profesi dengan ancaman maksimal PTDH.
“Kita juga akan ajukan sidang kode etik profesi, melalui Bidpropam dengan ancaman maksimal di-PTDH atau dipecat dari dinas kepolisian. Mengenai keterlibatan orang lain dalam kejadian ini kita tetap akan proses,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan