Tandaseru — Empat aparatur negeri sipil (ASN) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, hingga kini masih menunggu dijalankannya rekomendasi Komisi ASN (KASN) oleh Bupati Benny Laos selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Keempat ASN, masing-masing Marhaban Mustafa Lasidji, Nofrianto Djamaluddin, Fahmi Usman dan Sjahrim M. Djen, sebelumnya dimutasi dan diberhentikan akibat dugaan pelanggaran tanpa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.

Berdasarkan rekomendasi KASN Nomor B-813/KASN/03/2020 tertanggal 10 Maret 2020, Bupaiti diminta meninjau kembali keputusannya memutasi dan memberhentikan keempat ASN tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Pulau Morotai, Kalbi Rasid saat dikonfirmasi menyatakan, keputusan peninjauan kembali ada di tangan Bupati.

“Tuntutan mereka (ASN, red) itu saya kira wajar. Hal yang rasional karena mereka menuntut rekomendasi dari KASN, kemudian putusan dari PTUN itu harus dilaksanakan. Tetapi keputusan itu ada di PPK Kabupaten Pulau Morotai, dalam hal ini Pak Bupati,” jelas Kalbi, Selasa (8/6).

Menurutnya, BKD sudah memberikan pertimbangan secara normatif kepada Bupati. Namun semua keputusan akhir dikembalikan ke PPK.

“Kami selaku staf sudah memberikan pertimbangan secara normatif, itu sudah kami sampaikan, tapi keputusannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian,” tuturnya.

Disentil soal nasib salah satu ASN yang dipecat, Kalbi mengaku saat ini masih dilakukan banding oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

“Oo iya, untuk putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan Dwi Silvani oleh Jaksa Pengacara Negara masih dilakukan banding. Jadi dari aspek hukum mungkin belum inkrah lah, seperti itu. Kalau sudah inkrah, kita laksanakan,” sambungnya.

Selain itu, Pemda Morotai juga tengah melakukan banding terhadap puluhan ASN pasca putusan PTUN.

“Sudah sementara lagi banding. Jadi sementara lagi banding jadi belum sempat kita tindaklanjut hasil PTUN. Hasil bandingnya itu sudah ada dan seperti apa ya kita harus laksanakan,” tandas Kalbi.