Tandaseru — Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Mei 2021 sebesar 100,39 atau naik 1,21 persen dibanding April 2021 yang sebesar 99,18. Secara nasional, NTP pada Mei 2021 sebesar 103,39 atau hanya naik sebesar 0,44 persen.
Kepala Badan Pusat Statistika (BPS) Maluku Utara, Aidil Adha, dalam siaran persnya menyampaikan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan atau daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan atau daya beli petani,” ungkapnya di Ternate, Jumat (4/6).
Sementara pada Mei 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 100,39 atau mengalami kenaikan 1,21 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (April 2021) yang sebesar 99,18.
“Pada Mei 2021, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar 0,28 persen, sedangkan pada tingkat nasional terjadi kenaikan IKRT sebesar 0,22 persen,” jelasnya.
Sementara Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Mei 2021 sebesar 102,98 atau mengalami kenaikan 1,44 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (April 2021) yang sebesar 101,52.
Tinggalkan Balasan