Tandaseru — Mahasiswa berinisial ML (21 tahun) yang diduga terlibat tindakan aborsi janin kekasihnya, AF (20 tahun) akhirnya ditangkap tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara.
ML sebelumnya sempat kabur usai mengantar kekasihnya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan karena aborsi.
ML diamankan di salah satu kelurahan di Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Rabu (2/6) sekitar pukul 21.00 WIT.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Kombes (Pol) Dwi Hindarwana melalui Panit I Subdit III, IPDA Sofyan Torid membenarkan pelaku tersebut sudah diamankan.
“Iya benar, ML telah diamankan,” jelas Sofyan, Kamis (3/6).
Ia memaparkan, awalnya tim Resmob mendapat informasi adanya penemuan janin bayi yang sudah membusuk dan terbungkus kantong kresek warna merah di salah satu kamar indekos, Senin (31/5).
“Janin bayi yang diperkirakan berumur tiga hingga empat bulan tersebut diduga merupakan hasil aborsi. Setelah mendapat informasi, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan melakukan pencarian terhadap pelaku,” tuturnya.
Sementara terduga pelaku perempuan terbaring di rumah sakit untuk mendapatkan perawatan usai aborsi, terduga pelaku laki-laki justru melarikan diri hingga akhirnya ditangkap tadi malam.
“Terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Ditreskrimum, dan melakukan koordinasi dengan Polsek Ternate Utara,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.