Akhir-akhir ini muncul keprihatinan adanya ketidakharmonisan antara instruksi pemerintah pada masyarakat terkait memperingati hari lahirnya Pancasila, akan tetapi di sisi lain pemerintah sendiri mengabaikan pentingnya pendidikan terhadap Pancasila. Sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan diundangkan pada 31 Maret 2021, terbukti pemerintah telah menghapus Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada pendidikan nasional.
Seperti halnya dengan tujuan kita mempelajari sesuatu, lebih-lebih jika sesuatu itu merupakan ilmu pengetahuan, maka tujuan kita mempelajari Pancasila ialah ingin mengetahui Pancasila yang benar yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis, konstitusional maupun secara objektif-ilmiah. Secara yuridis-konstitusional karena pancasiala adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak semua orang boleh memberikan atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara objektif-ilmiah karena Pancasila suatu paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical sytem sehingga uraiannya harus logis dan dapat diterima akal sehat.
Selanjutnya Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan, dan sistematikanya yang sudah tepat-benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapuskan atau diganti dengan paham yang lain.
Apabila kita perhatikan tujuan kita mempelajari Pancasila seperti yang dikemukakan di atas, maka akan segera kita sadari bahwa tujuan itu sebenarnya bertitik tolak pada salah satu sifat asasi manusia, yaitu sifat atau hasrat “ ingin tahu”. Setiap manusia yang normal pasti mempunyai sifat, “ingin tahu” ini. Hasrat ingin tahu yang merupakan sifat asasi atau kodrat manusia itu bukan hanya sekadar ingin tahu saja, melainkan ingin tahu yang benar. Manakala seorang sudah tahu yang benar atau telah mengetahui dengan sebenarnya tentang sesuatu, maka ia akan menghubungkan sesuatu itu dengan dirinya yaitu pemanfaatan sesuatu itu terhadap dirinya ataupun pada orang lain. Dengan kata lain seseorang akan memanfaatkan atau mengamalkan sesuatu yang benar yang telah diketahuinya dengan sebenar-benarnya itu untuk kepentingannya atau kepentingan orang lain. Inilah yang dimaksudkan mengamalkan Pancasila.
Mengingat bahwa Pancasila adalah dasar negara, maka mengamalkan dan mengamankan Pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif/memaksa, artinya setiap warga negara Indonesia harus tunduk/taat kepadanya. Siapa saja melanggar Pancasila sebagai dasar negara harus ditindak menurut hukum, yakni hukum yang berlaku di negara Indonesia. Dengan perkataan lain, pengamalan dan pelaksanan Pancasila sebagai dasar negara disertai sanksi-sanksi hukum. Pengamalan atau pelaksanaan Pancasila sebagai weltanscauung, yaitu pelaksanaan Pancasila dalam hidup sehari-hari tidak disertai sanksi-sanksi hukum, tetapi mempunyai sifat mengikat, artinya setiap manusia Indonesia terikat dalam cita-cita yang terkandung di dalamnya untuk mewujudkan dalam hidup dan kehidupannya, sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nah apa jadinya jika pendidikan Pancasila dihapuskan dalam sitem pendididikan kita? Yang belajar saja banyak yang tidak menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, apalagi yang tidak belajar.
Oleh karena itu, bertepatan pada hari ini, 1 Juni 2021, yang secara serentak merayakan hari lahir Pancasila bahkan menjadi hari peringatan nasional, untuk tetap menjunjung tinggi nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tentu direalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar Pancasila dalam Tindakan, Bersatu untuk Indonesia Tangguh, bukan hanya sekadar slogan saja.(*)
Tinggalkan Balasan