Tandaseru — Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Ternate ditangkap personel Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Ternate, Maluku Utara. IRT berinisial RH alias Echa (27 tahun) tersebut diciduk karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis sabu.

RH diringkus di Lingkungan Jan Kelurahan Tabona, Ternate Selatan, April lalu. Ia diproses dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/20/IV/2021/Malut/ Res Ternate tanggal 18 April 2021.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada dalam konferensi pers mengungkapkan, dari tangan RH ditemukan 26 saset plastik bening kecil berisi sabu.

“Kita temukan 26 saset kecil yang diduga sabu. Tak hanya itu, penyidik juga kembali menemukan 4 saset kecil yang diduga bekas berisi sabu,” ungkap Aditya di depan awak media, Kamis (27/5).

Menurut Aditya, RH merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia berperan sebagai perantara dan menunggu arahan dari jaringannya untuk melakukan distribusi.

“Tersangka mempunyai jaringan dari Makassar, dia memiliki barang, dan menunggu arahan dari pengedar untuk dibuang kemana untuk dijemput pembeli barang,” terangnya.

Saat dilakukan tes urine, RH dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Ia diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka saat dilakukan tes urine positif narkoba,” pungkas Aditya.