“Dalam kasus ini, pekan depan kami akan tiba di Jakarta dan langsung membuat laporan ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan sesuai bukti-bukti yang telah dikantongi,” pungkasnya.

Kasi Pidsus Kejari Halteng, Eka Jacob Hayer yang dikonfirmasi terpisah mengatakan penetapan tersangka kasus tersebut sudah sesuai prosedur. Jika ada pihak yang keberatan dan ingin melaporkan dirinya, ia mempersilakan.

“Silakan mereka lapor ke Jamwas atau ke Komisi Kejaksaan, kita bekerja sudah sesuai prosedur,” ucapnya, Rabu (26/5).

Eka bilang, dirinya tetap siap menghadapi laporan sampai dimana pun, sebab penetapan tersangka dilakukan sudah sesuai prosedur. Begitu pula langkah penahanan terhadap tersangka yang dilakukan penyidik.

“Silakan mereka lapor ke mana pun, kami penyidik dan saya selaku Kasi Pidsus siap. Kami juga punya alat bukti dan kami bekerja sudah sesuai prosedur,” tandasnya.