“Pada saat kejadian itu (pemukulan warga Payo, red), kami Pemdes sudah melakukan upaya untuk penyelesaian. Akan tetapi ketika kami mencari solusi untuk penyelesaian, salah satu rumah warga sudah terbakar sehingga memancing kemarahan masyarakat Desa Bobanehena. Ini artinya bahwa kami Pemdes Bobanehena sudah melakukan upaya untk penyelesaian namun masyarakat Desa Payo tidak menahan diri dan melakukan pembakaran rumah tersebut,” jabarnya.

Sementara salah satu tokoh masyarakat Bobanehena, Amin Hi Hasan mengaku, pertikaian antara masyarakat kedua desa sudah terjadi dari zaman dulu.

“Harapan kami agar persoalan ini cepat diselesaikan oleh pihak kepolisian dan menangkap pelaku pembakaran rumah sehingga masyarakat Bobanehena akan membuka akses jalan yang saat ini ditutup,” cetusnya.

Menanggapi hal itu, Kapolres Halbar AKBP Tri Okta Heriyanto menyatakan ketaatan warga terhadap hukum harus tetap dipertahankan. Ia menegaskan, pihak kepolisian akan tetap menindaklanjuti semua persoalan yang terjadi.

“Satu hal yang perlu bapak-bapak ketahui bahwa kami polisi masih melakukan pengumpulan bukti dan pendalaman terkait dengan saksi, karena kita tidak bisa melakukan penangkapan tanpa ada bukti dan saksi yang kuat,” katanya.

Tri Okta juga mengatakan, pihaknya akan mendatangkan tim forensik untuk melakukan pemeriksaan terkait kebakaran.

“Sementara untuk permintaan pembukaan akses jalan kami sifatnya hanya memberikan saran kepada masyarakat Desa Bobanehena, dan apabila belum bisa karena ada faktor lain yang harus kami lakukan tidak jadi persoalan. Karena Kepolisian dan dibantu oleh TNI akan terus melakukan yang terbaik demi kenyamanan masyakarat itu sendiri,” jelasnya.

Ia juga berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan isu yang berkembang dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Kami tetap profesional dan tidak berpihak pada pihak manapun,” pungkasnya.