Tandaseru — Komisi Pemilihan Umum Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, telah melaksanakan Rapat Internal Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Periode April 2021 akhir pekan lalu di Ruang Aula Kantor KPU Kota Tikep. Rapat ini diikuti Komisioner, Sekretaris, Kasubag  dan Staf Bidang Program dan Data Sekretariat KPU Tikep.

Sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 366/ PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 tentang Perubahan Surat Ketua KPU RI Nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, KPU Kota Tikep melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dengan tujuan memperbaharui data pemilih agar mempermudah proses pemutakhiran data pemilih dalam penyusunan daftar pemilih pada pemilihan berikutnya.

Proses DPB dilakukan terus menerus di luar tahapan pemilu atau pilkada dan diumumkan kepada publik secara resmi akun media sosial KPU Tikep.

Ketua KPU Kota Tikep, Abdullah Dahlan, mengatakan rekapitulasi hasil update data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara internal setiap akhir bulan dan secara periodik setiap tiga bulan sekali dilakukan Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan instani terkait.

Untuk melaksanakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, kata Abdullah, KPU Tikep bekerja sama dengan instansi terkait, seperti Bawaslu, Disdukcapil, Kodim 1505 Tidore, Polres, serta Diknas dan lainnya untuk mendapatkan masukan terhadap update data pemilih.

“Masukan data yang  meliputi pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat yang masuk dalam DPT pemilihan terakhir, perubahan dan perbaikan elemen data pemilih serta pemilih baru dan pemilih pemula yang memasuki usia 17 tahun,” kata Abdullah, Senin (10/5).

Adapun hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode April 2021, total sebanyak 73.058 pemilih, terdiri atas pemilih laki-laki 35.860 dan perempuan 37.198.

Sebelumnya, DPB Periode Mei sebanyak 73.091, mengalami penurunan pada Periode April menjadi 73.058 pemilih. Hal ini karena ada 33 pemilih yang TMS karena meninggal.

Abdullah berharap warga Tikep memberikan masukan berupa Perubahan Elemen Data Pemilih, Pemilih Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta juga Pemilih Baru atau Pemula yang sudah memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam Daftar Pemilih. Masukan dapat disampaikan dengan mengisi form Tanggapan Masyarakat secara online https://forms.gle/cpkNT9ZD5amLKE2o8 dan atau juga bisa langsung datang ke kantor KPU Kota Tikep di Kelurahan Tuguwaji.