“Dan mirisnya lagi, kasus ini terjadi pada saat bulan suci Ramadan,” ujarnya.
Jika BK dalam waktu dekat tidak juga memproses kasus tersebut, sambungnya, pihaknya segera menyiapkan surat meminta hearing DPRD secara terbuka.
“Kita lihat saja beberapa hari ke depan. Jika tidak ada respon maka kita menyurat ke Pimpinan DPRD untuk RDPU dengan BK,” tandas Karim.
Sebelumnya, Gion dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan miras ke Tidore bersama empat warga lainnya. Gion terbukti turut serta ambil andil dalam kasus tersebut dan divonis 2 bulan hukuman percobaan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.