Tandaseru — Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Maluku Utara, Santrani Abusama, memutuskan mundur dari jabatannya. Salah satu alasan pengunduran diri tersebut lantaran tak ingin terlibat dalam tahapan pelelangan proyek yang berpotensi bermasalah di kemudian hari.

Proyek dimaksud adalah paket proyek pembangunan jalan dan jembatan Wayatim-Wayaua, Kabupaten Halmahera Selatan, tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp 31.578.236.000.

Dalam proses lelang melalui Layanan Pengadaan secara Elektronik (LPSE), proyek yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) itu dimenangkan PT Pancona Katarabumi (PK).

Proses lelang proyek ini diikuti enam perusahaan jasa konstruksi. Keenam peserta lelang dinyatakan lolos dalam evaluasi administrasi dan kualifikasi. Namun dalam evaluasi teknis, hanya PT PK yang dinyatakan lolos.

Belakangan, Kejaksaan Tinggi Malut merekomendasikan pembatalan pemenangan tender tersebut.

Dalam dokumen pendapat hukum (legal opinion) Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor B-566/Q.2/G.1.3/04/2021 tanggal 06 April 2021 yang dilayangkan Kejati ke Dinas PUPR dan PT SMI, disebutkan bahwa PT PK dalam proses lelang menggunakan syarat perjanjian subkontrak Nomor 03/subkon/GKN-PKB/1.2019 tanggal 10 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 36.598.000.000 dari PT Guna Karya Nusantara (GKN) selaku perusahaan pemberi subkontrak dalam paket penawaran.

Hasil penelusuran Kejati, pada 10 Januari 2019 PT GKN masih termasuk perusahaan yang masuk dalam daftar hitam (black list) secara nasional. Masa daftar hitam PT GKN sendiri berlangsung sejak 30 November 2018 sampai 30 November 2019. Itu berarti, saat dilakukan penandatanganan subkontrak antara PT PK dengan PT GKN maka posisi PT GKN saat itu masih terkena sanksi daftar hitam.