Tandaseru — Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate, Provinsi Maluku Utara, resmi merumahkan 466 pegawai tidak tetap (PTT).
Pemberhentian 466 PTT di lingkup Pemkot Ternate itu berdasarkan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 800/1260.a/2021 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate Tahun 2021 yang ditandatangani Pj Wali Kota Ternate, Hasyim Daeng Barang.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Junus Yau membenarkan telah menerima surat kuasa dan dokumen pemberhentian 466 PTT dari tim verifikasi dan evaluasi PTT.
“Jadi SK pemberhentian PTT sudah diterima. Selanjutnya BKPSDM akan menyerahkan SK ini ke setiap OPD untuk pemberitahuan,” kata Junus, Kamis (6/5).
Menurut Junus, BKPSDM bukan sebagai eksekutor. Sebab nama-nama PTT yang dirumahkan merupakan hasil usulan OPD dan tim verifikasi PTT yang dibentuk Pj Wali Kota.
“Jadi bukan kita yang eksekusi, tetapi SK pemberhentian ini sudah ditandatangani sebelumnya. Tugas kami hanya tindaklanjuti saja penyerahan SK ini,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan