“Jadi yang kita usulkan mendapatkan remisi itu dari jumlah total napi 51 orang, yang berhak mendapatkan remisi hanya 13 orang,” ucapnya.

Nona menyebutkan, dari 13 orang yang sudah diusulkan dapat remisi ini masing-masing besaran remisinya 2 bulan untuk 1 orang, 1 bulan 15 hari untuk 3 orang dan 1 bulan untuk 9 orang.

“Jadi dari jumlah 13 orang ini ada yang sebagian tindak pidana khusus sebanyak 5 orang dengan jenis kasus narkoba dan korupsi, sedangkan sisanya 8 orang kasus-kasus di tindak pidana umum,” terangnya.

Ia berharap, para napi yang mendapat remisi bisa lebih baik lagi dalam menjalankan kehidupan ke depannya.

“Kita berharap kepada mereka yang diberikan remisi ini setelah kembali ke keluarga bisa menunjukkan hal yang baik lagi,” pungkasnya.