Tandaseru — Politikus Partai Hanura, Muslim Sahil resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, Senin (3/5). Muslim menggantikan Sudirman Irwan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Muslim ditetapkan sebagai wakil rakyat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Malut Nomor 309/KPTS/MU/2021.

Pengucapan sumpah janji dilakukan dalam rapat paripurna pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) di Kantor DPRD Ternate.

Menurut Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy, mekanisme dan tahapan proses pemberhentian dan PAW dari almarhum Sudirwan Irwan kepada Muslim Sahil sudah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Selain itu, pemberhentian dan PAW tersebut juga sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 maupun ketentuan dalam Peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Tertib.

“Pemberhentian dan PAW terhadap anggota DPRD merupakan hal yang lazim dalam dinamika politik karena telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Muhajirin pun meminta Muslim agar dapat melaksanakan tugas-tugasnya secara baik dan penuh tanggung jawab.

“Mulai besok sudah mulai berkantor, laksanakan tugas dengan baik. Di awal ini yang bersangkutan akan didistribusikan ke fraksi,” tandasnya.