Tandaseru — Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk masyarakat muslim sebesar Rp 35 ribu per jiwa.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Kesra Setda Halut, Bahri Dode kepada wartawan, Kamis (29/4).

“Sudah ada keputusannya untuk zakat fitrah di Halut, per jiwa wajib membayar zakat 2,5 kilogram beras atau jika diuangkan sebesar Rp 35 ribu,” tutur Bahri.

Ia menambahkan, terkait dengan harga beras disesuaikan dengan harga beras tertinggi dan terendah. Sehingga dari harga tertinggi Rp 16 ribu dan terendah Rp 12 ribu Baznas mengambil keputusan di antara kedua harga tersebut.

“Maka keputusan rapat Baznas, Rp 14 ribu per kilogram beras, sehingga totalnya Rp 35 ribu jika dikalikan 2,5 kilogram beras,” cetus Bahri.

“Nantinya akan diedarkan SK mengenai zakat fitrah agar khalayak ramai juga bisa mengetahui besaran zakat fitrah,” tandasnya.