Selain itu, massa juga meminta agar desa-desa yang bakal cakadesnya lebih dari lima bisa diputuskan agar diluluskan lima orang, sehingga para bakal cakades yang sudah bersusah payah mendaftarkan diri itu bisa memperoleh hak-hak politik mereka.

Massa juga memberi batas waktu kepada Panitia Pilkades tingkat kabupaten selama 2 hari untuk berkonsultasi dan meminta pertimbangan Bupati Sula.

“Paling lambat hari Sabtu (24/4) kita sudah dengar hasilnya,” tandas Koordinator Lapangan, Burhanudin Buamona.

Beberapa poin yang disampaikan massa aksi itu dicatat tiga anggota Panitia Pilkades tingkat kabupaten untuk dikonsultasikan dan dimintai pertimbangan ke Bupati Kepulauan Sula.

Said Losen, salah satu anggota Panitia Pilkades tingkat kabupaten di hadapan perwakilan massa aksi menyampaikan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin menyampaikan keinginan massa ke Bupati Kepulauan Sula agar bisa diputuskan.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk mendapat jalan keluar yang terbaik,” katanya.

Apa yang telah disampaikan massa aksi, kata Said, akan menjadi bahan pertimbangan yang akan disampaikan ke Bupati Sula.

“Kami akan sampaikan pertimbangan-pertimbangan (tuntutan, red) ini ke penentu kebijakan untuk mengambil keputusan yang betul-betul memihak kepada kepentingan orang banyak,” tukas Said.