Tandaseru — Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian dan percobaan penculikan anak di Kota Ternate, Selasa (20/4).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MNH (45 tahun). Ia nekat melakukan aksinya Senin (19/4) jelang sahur.
Dalam aksinya, MNH nyaris membawa kabur putri pasangan suami istri S dan B yang baru berusia 2,5 tahun, L.
PS Panit II AIPTU Samsul Sangaji mengungkapkan, pelaku ditangkap pukul 13.15 WIT di kamar kosannya yang beralamat di Kelurahan Jati Metro, Kecamatan Ternate Selatan.
“Saat tim Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku ada salat duhur. Kemudian dia selesai salat baru kita amankan dia,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah satu unit mobil Suzuki R3 warna merah marun dengan nomor polisi DG 1366 KD, satu senjata tajam, satu buah tas warna hitam, satu unit HP, dan satu buah jaket.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan terhadap pelaku oleh tim penyidik,” tandasnya.
Sebelumnya, MNH diduga melakukan pencurian dan percobaan penculikan di rumah kontrakan S dan B. Ia masuk ke kamar korban sekira pukul 03.00 WIT dan meminta uang.
Setelah diberikan tas berisi uang, pelaku juga mencoba membawa pergi putri S dan B. Beruntung, balita tersebut berhasil direbut kembali oleh ayahnya sebelum dibawa kabur pelaku.
Tinggalkan Balasan