Tandaseru — Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih menunggu rincian besaran dan golongan yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan.

“Kita masih menunggu surat dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Malut, Ahmad Purbaja, Selasa (20/4).

Purbaja bilang, besaran dan golongan bagi penerima tunjangan akan diatur dalam PMK tersebut.

“Nanti kita lihat apakah satu bulan gaji dengan tunjangan ataukah tanpa tunjangan. Kita semua menunggu PMK-nya keluar,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Pusat menetapkan pencairan THR ASN, TNI dan Polri dilakukan H-10 Lebaran Idul Fitri. Pemerintah juga meminta pencairan THR dilakukan tanpa potongan.