Upaya pengejaran yang dilakukan Polsek Mangoli Timur rupanya tidak sia-sia. Ternyata fiber yang dicurigai tadi tengah mengangkut 10 karung berisi miras jenis cap tikus yang dikemas dalam 480 botol.

Usai melakukan penangkapan, sambung Ruslan, polisi langsung mengamankan barang bukti beserta terduga pemilik barang haram tersebut ke Polsek Mangoli Timur.

“Pemilik dan barang bukti sementara kami amankan di Polsek untuk dimintai keterangan,” katanya.

Selain pemilik, kata Ruslan, polisi juga mengamankan seorang motoris dan satu rekan lain yang membantu terduga pemilik miras menjemput barang haram tersebut.

“Sementara tiga orang ini kami amankan dan masih dimintai keterangan dulu,” tukasnya.

Diketahui, ketiga warga yang diamankan adalah AU (42 tahun), AM (38 tahun) dan SU (39 tahun). Kini, ketiga warga Sula ini telah diamankan di Polsek Mangoli Timur guna dimintai keterangan.

Pada tahun 2020 lalu, personil Sat Polairud Polres Kepulauan Sula juga pernah melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menjemput miras di perairan Mangoli Utara Timur.

Saat itu, miras tersebut dikemas dalam botol berukuran sedang dan diangkut menggunakan KM Permata Obi menuju Kepulauan Sula. Tiba di wilayah Kepulauan Sula, miras-miras itu lantas dibuang ke laut dan dijemput oleh pemilik menggunakan longboat.