Tandaseru — Tim Unit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merupakan pelaku pencurian dan percobaan penculikan anak di Kota Ternate, Selasa (20/4).
Pelaku yang diamankan tersebut berinisial MNH (45 tahun). Ia nekat melakukan aksinya Senin (19/4) jelang sahur.
Dalam aksinya, MNH nyaris membawa kabur putri pasangan suami istri S dan B yang baru berusia 2,5 tahun, L.
Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi mengatakan, saat ini polisi masih memeriksa pelaku untuk mendalami kasus tersebut.
“Pelaku diduga sakit hati karena saat pelaku bekerja di rumah korban ada sesuatu hal yang tidak disukai oleh pelaku sehingga pelaku nekat melakukan aksinya,” ujar Adip.
Sementara ini, kata Adip, pelaku tengah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Malut.
“Sementara masih dalam pemeriksaan terhadap pelaku,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, Pasal 330, Pasal 335 dan Undang-undang Darurat 1251 Pasal 2 dengan ancaman 12 tahun penjara.
Sebelumnya, MNH diduga melakukan pencurian dan percobaan penculikan di rumah kontrakan S dan B. Ia masuk ke kamar korban sekira pukul 03.00 WIT dan meminta uang.
Setelah diberikan tas berisi uang, pelaku juga mencoba membawa pergi putri S dan B. Beruntung, balita tersebut berhasil direbut kembali oleh ayahnya sebelum dibawa kabur pelaku.
Tinggalkan Balasan