Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, sesuai arahan Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR dalam pertemuan itu, pelaksanaan pembangunan jalan harus tertib administrasi. Ada minimal 3 hal yang harus diperhatikan yaitu status lahan, masuk kawasan hutan atau tidak, amdal, dan tata ruang.

Salah satu kesimpulan hasil rapat, Kepala BPJN Maluku Utara akan ke Jakarta dan bertemu Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR membahas proses tahapan selanjutnya dari proyek pembangunan jalan lingkar Obi, dan akan memastikan semua persyaratan administrasi terpenuhi.

“Di mana-mana, kalau mau bangun jalan yang melewati kepentingan pihak lain kan harus diskusi dulu. Kalau ini ya harus koordinasi dan izin dari Kementerian ESDM dan juga KLHK. Ini semua wajar dan masih berproses di tahap awal,” ujar Kuntu.

Ia kembali menegaskan agar masyarakat jangan termakan hasutan atau isu liar yang tujuannya memecah belah bangsa.

“Jalan lingkar Obi pasti akan terwujud. Namun cita-cita baik itu harus sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.