Tandaseru — Pemerintah Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, tak meliburkan aparatur sipil negara (ASN) pada awal Ramadan. Para ASN akan tetap berkantor seperti biasa, hanya jam kerjanya saja yang dilakukan penyesuaian.

Kebijakan tersebut diambil dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI dan Pori pada Bulan Ramadan 1442 H.

Kepala Bagian Kesra Setda Kota Ternate, Mujais Walanda menuturkan, berdasarkan penetapan surat edaran tersebut, maka terhitung mulai tanggal 13 April 2021 Pemkot Ternate akan melakukan perubahan waktu kerja sebagai berikut:

Hari Senin – Kamis : Jam 08.00 — 15.00 WIT,  Istirahat : Jam 12.00 — 12.30 WIT.

Hari Jumat : Jam 08.00 — 15.30 WIT, Istirahat : Jam 11.30 — 12.30 WIT.

“Setelah Bulan Ramadan berakhir maka jadwal jam kerja kembali seperti semula,” tandas Mujais.