Lokasi Sebaran Tanah 1.900 Hektare
Sekretaris Provinsi Malut, Samsuddin A. Kadir menjelaskan, aset tanah seluas 1.900 hektare tersebut tersebar di beberapa daerah yakni di Kota Ternate berkisar 400 hektare, dan sisanya tersebar di Kabupaten Pulau Morotai tepatnya di Desa Sangowo dan Pulau Dodola, serta Kabupaten Halmahera Tengah.
Dari sebaran aset tanah ini jika digabungkan maka totalnya 1.900 hektare.
“Ini adalah tanah PTPN yang proses penyerahan dilakukan di Ambon sekitar tahun 1980. Jadi Ambon menyerahkan ke kita setelah Maluku Utara beranjak usia ke 20 tahun,” ungkapnya.
Dalam proses penyerahan, lanjut Samsuddin, tidak disertakan dengan peta wilayah sehingga Pemprov Malut berupaya mencari data ke PTPN Makassar.
“PTPN kala itu sudah bubar, artinya orang-orangnya sudah berganti. Namun akan kita tempuh juga di PTPN lain,” ujarnya.
Selain itu, Pemprov juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan dan kepolisian untuk melacak keberadaan aset tersebut.
“Sehingga ada kejelasan soal penyelamatan aset ini,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.