Sebelumnya, hingga Maret 2021 KPK telah menandatangani perjanjian kerja sama Pembangunan WBS TPK Terintegritasi dengan 23 instansi baik pemerintahan daerah, kementerian, lembaga maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ke-23 instansi tersebut, yaitu Kementerian PUPR, Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Desa PDTT, Kementerian Sosial, Kementerian ESDM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengelola Keuangan Haji, PTPN III (Persero), PT. Angkasa Pura II (persero), Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemprov Lampung, Pemprov Jambi, Pemprov Sulbar, Pemprov Kalbar, dan Bank Jambi.

“Kerja sama tersebut dibangun sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui sistem pelaporan pengaduan dengan metode online dan dijamin kerahasiaannya. Melalui sistem ini, siapapun dapat melaporkan terjadinya korupsi/fraud di suatu organisasi atau institusi pemerintah,” terang Ipi.

Dalam Guidelines on Whistleblowing, International Chamber of Commerce menyebutkan bahwa WBS merupakan alat bantu deteksi kecurangan yang efisien dan sebagai bagian dari program internalisasi nilai-nilai integritas pada diri setiap pegawai. Begitu juga dalam penelitian yang dilakukan oleh Association of Fraud Examiner (2020) menyebutkan bahwa “Tip” atau informasi/pengaduan yang disampaikan oleh pegawai dapat mendeteksi kemungkinan lebih besar terjadinya fraud di sebuah organisasi.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya masih banyak organisasi yang telah memiliki sistem pelaporan pengaduan atau WBS, tetapi penggunaannya belum optimal. Sebagian besar organisasi menerapkan WBS hanya untuk memenuhi kewajiban peraturan perundang-undangan tanpa benar-benar memanfaatkan peran WBS itu sendiri. Situasi ini juga disebabkan karena budaya organisasi yang masih menganggap pengaduan berkonotasi negatif, sehingga masih banyak hambatan bagi pegawai untuk berpartisipasi aktif dalam menggunakan WBS.

Selain itu, terdapat peraturan perundang-undangan yang mendorong KPK menginisiasi kerja sama WBS TPK yang terintegrasi dengan sejumlah mitra, yaitu PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Permen PAN-RB No. 52/2018 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani sebagaimana telah diubah dengan Permen PAN-RB No. 10/2019.