Tandaseru — Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, bekerja sama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Maluku-Maluku Utara meluncurkan penggunaan alat perekam data transaksi pajak secara online, Kamis (1/4).

Peluncuran ini dilakukan di Rumah Makan Kangunga Tugulufa.

Mekanisme pelaporan pajak dan pembayaran pajak daerah secara online ini di bawah pengawasan dan pendampingan tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Keuangan Pemkot Tidore, Halil Ahmad yang mewakili Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, kegiatan sosialisasi dan peluncuran penggunaan alat perekam data transaksi pajak secara online ini sebagai upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui metode kerja dan sosialisasi dalam pengawasan pajak.

“Semoga kegiatan yang baik ini menjadi modal berharga dan dapat memberikan pemahaman tentang ketentuan,” ucapnya.

Halil berharap setelah kegiatan ini bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak daerah.

“Kebutuhan bagi masyarakat penerima pelayanan pemerintah adalah pelayanan yang praktis, modern dan mudah. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Tidore menyiapkan sistem pembayaran pajak dengan sistem online yang dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak, yang tentunya akan berbeda dengan sistem manual,” kata Halil.