Tandaseru — Kepolisian Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, menangkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (31/3).
Pelaku berinisial RI (32 tahun) tersebut disinyalir mengedarkan obat penenang mengandung dextromethorphan.
RI ditangkap saat menjemput 14 kardus kecil obat-obatan terlarang tersebut di salah satu jasa pengiriman barang di Desa Soakonora, Kecamatan Jailolo.
Kasat Reskrim Polres Halbar melalui Kanit Resmob Gian C. Jumario Laapen saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut tim Resmob mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket kiriman yang akan dijemput pelaku.
Setelah mendapatkan informasi, polisi langsung melakukan pegintaian di sekitaran kantor ekspedisi.
Menunggu kurang lebih 4 jam, pelaku kemudian datang menjemput dan langsung disergap polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, dalam tiap kardus terdapat 100 butir pil penenang. Polisi juga menyita 1 ponsel merek Nokia.
“Setelah selesai melakukan penggeledahan tim langsung menggiring pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Halbar guna dimintai keterangan,” tandas Gian.
Tinggalkan Balasan