Tandaseru — Tim Resmob Polres Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, berhasil mengamankan seorang warga Jailolo yang diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Pelaku berinisial AI (23 tahun) tersebut ditangkap di depan SPBU Jailolo Desa Acango, Selasa (30/3) pukul 11.30 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan ganja sintetis sebanyak 7 linting dan 1 saset sedang ganja sintetis jenis gorila dengan berat 17,43 gram.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang disampaikan ke tim Resmob tentang akan adanya transaksi narkotika di depan SPBU Desa Acango.
Usai mendapatkan informasi, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Tim juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan sebuah kertas pembungkus MarsBrand dan ponsel merek Vivo warna hitam.
Pelaku lalu digiring ke Mapolres beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Halbar, IPTU Elvin Septian Akbar saat dikonfirmasi, Rabu (31/3), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polres Halbar,” ungkapnya.
Tinggalkan Balasan