Tandaseru — Pencairan anggaran cetak surat suara dan undangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, belum diproses Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sula.
Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Kepulauan Sula, Hardiman Teapon, Selasa (30/3).
Hardiman menjelaskan, BPKAD akan memproses pencairan anggaran untuk percetakan surat suara Pilkades apabila seluruh administrasi telah disiapkan.
Selain itu, proses percetakan surat suara juga harus melalui tahapan tender. Untuk itu, anggarannya bisa diproses apabila seluruh administrasinya sudah lengkap.
“Ada surat suara yang harus melalui proses tender. Saya proses (anggaran, red) sepanjang administrasinya lengkap,” ujar Hardiman.
Hardiman juga menegaskan, BPKAD tidak akan memproses pencairan anggaran apabila administrasi yang disiapkan belum lengkap.
“Hal-hal yang administrasinya tidak lengkap, saya tidak bisa proses,” tegasnya.
Terkait administrasi sendiri, Hardiman bilang lebih jelasnya dikonfirmasi ke Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Sula.
“Lebih jelasnya tanya ke Kabag Pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak memperlambat proses pencairan anggaran tersebut, melainkan ini bagian dari tertib administrasi yang harus dijaga. Juga menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di kemudian hari.
“Bukan kita perlambat, tapi kita jaga tertib administrasinya. Karena jangan sampai di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan, ya kita suruh back up administrasinya. Tapi mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa,” tandas Hardiman.
Tinggalkan Balasan