Tandaseru — Sat Polairud Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara, segera melimpahkan berkas tersangka kasus pengeboman ikan di wilayah Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kasat Polairud Polres Kepulauan Sula, IPDA M. Sofyan dalam siaran pers, Jumat (26/3) menyampaikan, dalam waktu dekat Polres Sula sudah melimpahkan berkas empat tersangka kasus pengeboman ikan di perairan Taliabu ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.
“Dalam waktu dekat kita limpahkan berkas para tersangka ini ke Kejari Pulau Taliabu di Bobong,” kata Sofyan.
Aksi penangkapan para tersangka pengeboman ikan ini, kata Sofyan, berlangsung di Pelabuhan Tamping, Desa Talo, Kecamatan Taliabu Barat.
Sebelumnya, polisi lebih dulu mendapat informai dari masyarakat soal adanya kegiatan penangkapab ikan di perairan Pulau Taliabu. Dari informasi warga tersebut, Sat Polairud Polres Sula dan anggota Polsek Taliabu Barat langsung melaksanakan pengintaian di lokasi pengeboman ikan dimaksud.
Selama tiga hari melakukan pemantauan, kata Sofyan, polisi akhirnya berhasil membekuk para pelaku beserta sisa-sisa material bahan pembuat bom di Pelabuhan Tamping.
Dari pengakuan para tersangka, hasil pengeboman ikan akan dijual kembali di Kota Bobong.
Tak hanya itu, sambung Sofyan, tersangka juga mengaku telah menggunakan tiga buah peledak untuk menangkap ikan sebelum dibekuk oleh polisi.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku masing-masing berinisial DM alias Dam (warga Banggai), WT alias Into (warga Banggai), SA alias Salim (warga Banggai) dan DW alias Awin (warga Taliabu) dikenakan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Junto Pasal 85 UU 45/2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan Junto Pasal 55 ayat (1) KUHPIdana.
“Dari pasal yang disangkakan kepada para tersangka, maka keempat tersangka pengeboman ikan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,2 miliar,” pungkas Sofyan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.