“Dengan sosialisasi dan edukasi itu tentu akan membantu masyarakat memahami dampak dari melanggar hukum, sehingga kami bertekad akan tetap selalu melakukan sosialisasi dan imbauan terkait hukum di wilayah hukum Kejari Haltim,” ungkap Adri.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), Novy Saputra menambahkan, kasus tindak pidana umum yang dilaporkan oleh polsek-polsek dan Polres Haltim yang paling dominan pada tahun 2021 adalah pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, disusul kecelakaan lalu lintas, dan pencurian.

“Dengan meningkatnya kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur sejauh ini telah gencar dilakukan penyuluhan di tingkat sekolah yang ada di Haltim dan masyarakat pada umumnya agar menekan angka pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” tandas Novy.