Tandaseru — Tindak kriminal pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara, terbilang memprihatinkan.
Bagaimana tidak, sejak Januari 2021 hingga Maret ini, sudah ada 14 kasus sejenis yang ditangani aparat penegak hukum (APH) di Haltim.
Dalam konferensi persi di Kantor Kejaksaan Negeri Haltim, Kamis (25/3), Kepala Kejari Haltim, Adri Notanubun mengungkapkan, total kasus kriminalitas yang ditangani APH sepanjang 2021 sebanyak 20 kasus. Ini berdasarkan jumlah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejari dari Polres Haltim.
14 kasus di antaranya merupakan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Mengantongi sebanyak 20 SPDP kasus kriminal, baik pencurian maupun pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur,” ungkap Adri.
Mengantisipasi tingginya angka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, Kejari telah melakukan edukasi dan bimbingan pemahaman hukum kepada seluruh elemen dan masyarakat Haltim demi kesadaran hukum bagi masyarakat.
Tinggalkan Balasan