Tandaseru — Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Pulau Taliabu, Maluku Utara, Salim Ganiru melayangkan surat pemanggilan terhadap salah satu ASN.
Dalam surat pemanggilan Nomor 811.3/3325/BKPSDMA/III tertanggal 22 Februari 2021 itu bertujuan meminta klarifikasi oknum ASN tersebut lantaran dinilai tak menjalankan tugasnya.
Anehnya, sang ASN berdinas di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, namun dalam surat tersebut BKPSDMA mempersoalkan ASN tersebut tak menjalankan tugas di Dinas Transmigrasi.
Persoalan ini membuat Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Pulau Taliabu, Rismanto Tari, ikut angkat bicara. Rismanto menyatakan, Kepala BKPSDMA tak paham tata kelola birokrasi.
“Ini Kepala BKD saya tidak mengerti apa maksudnya? Orang berdinas di tempat lain, dipanggil karena tidak menjalankan tugas di dinas lain. Makanya saya menarik kesimpulan Kepala BKD itu tidak layak dipertahankan dari jabatan yang diembannya,” ucapnya, Jumat (19/3).
Rismanto bilang, subtansi surat pemanggilan tersebut tidak berdasarkan prosedur sebagaimana mestinya alias abal-abal. Ia juga menilai penerbitan surat tersebut terkesan bernuansa politis.
“Setelah saya mempelajari subtansi atau isi surat panggilan tersebut sangat rancu dan inprosedural sebagaimana aturan yang ada, sehingga saya berkesimpulan Salim Ganiru sebagai Sekda yang juga sebagai Kepala BKD Kabupaten Taliabu tidak memahami aturan,” tegasnya.
Rismanto menegaskan, surat pemanggilan tersebut salah sasaran dan tidak berdasar, sebab menurutnya banyak pegawai yang tidak melaksanakan tugas namun BKD tidak bereaksi.
“Banyak pegawai yang tidak menjalankan tugas hingga berbulan-bulan akan tetapi mereka tidak tersentuh, ada apa ini?” katanya mempertanyakan.
Bahkan ada sejumlah staf ahli, kata Rismanto, tidak menjalankan tugas dan meninggalkan daerah Kabupaten Pulau Taliabu sampai dilantik di daerah lain. Fenomena ini tidak mendapat sorotan BKD.
“Ada staf ahli yang meninggalkan tugas 1 tahun lebih dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan di Kabupaten Kepulauan Sula dan tidak diapa-apakan. Kan ini aneh, ada apa ini,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.