Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, rupanya hanya menghapus pemberian tunjangan transportasi dan perumahan untuk anggota DPRD. Sedangkan tunjangan tiga pimpinan DPRD aman tak tersentuh.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Pulau Morotai, M. Ma’ruf Kharie, ketika dikonfirmasi tandaseru.com, Jumat (19/3), di halaman RSUD Morotai.
Menurut Ma’ruf, Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang penghapusan tunjangan anggota DPRD itu sudah ditandatangani Bupati Benny Laos.
“Sudah dilaksanakan dan sudah ditandatangani oleh Pak Bupati dan sudah diundangkan. Langkah selanjutnya kita melaksanakan itu,” tuturnya.
Menurutnya, tunjangan yang dihilangkan hanya milik anggota DPRD. Sedangkan tiga pimpinan, yakni Ketua DPRD Rusminto Pawane, Wakil Ketua 1 Judi R. Dadana, dan Wakil Ketua 2 Fachri Fahrudin
Itu berarti, terhitung mulai April besok 17 anggota DPRD Morotai tak lagi menerima tunjangan transportasi dan perumahan.
“Dihilangkan untuk dua tunjangan, transportasi dan perumahan, khusus untuk anggota. Pimpinannya ndak,” tandas Sekda.
Sekadar diketahui, Pemkab Morotai sejauh ini belum memberikan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas untuk ke-17 anggota DPRD. Sedangkan 3 pimpinan DPRD yang tunjangannya aman justru sudah mendapat fasilitas berupa mobil dinas Honda CR-V.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.