Tandaseru — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara meringkus dua orang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial SM alias Apex (28 tahun) dan FN alias Fan (24 tahun). Keduanya adalah warga Kelurahan Dufa-Dufa, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono mengatakan, Tim Resnarkoba awalnya mendapatkan informasi dari Tim Satgas Bina Kusuma bahwa ada penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kelurahan Dufa-Dufa.

“Kemudian anggota Opsnal bersama dengan Tim Satgas Bina Kusuma menuju ke TKP danĀ melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, Senin (15/3),” kata Setiadi, Selasa (16/3).
Dalam penggeledahan, anggota menemukan barang bukti ganja.
“BB yang diamankan adalah dua linting narkotika jenis ganja yang dibungkus di dalam kertas sek merek Semak-semak dengan berat 0, 87 gram dan kemudian dilakukan tes urine hasilnya positif. Kedua tersangka juga mengakui perbuatannya,” tandas Setiyadi.
Tinggalkan Balasan