Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemanggilan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan.

Pemanggilan ini terkait pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-Perubahan (APBD-P) tahun 2020 senilai Rp 45,3 miliar lebih.

Direktur Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Alfis Suhaili melalui Kasubdit lll Naim Ishak mengatakan, Kepala BPKAD Tikep akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

“Kami akan tindaklanjuti, sehari dua kita sudah panggil Kepala BPKAD Tikep, Mansyur,” kata Naim saat dikonfirmasi Senin (15/3).

Naim bilang, jika surat pemanggilan sudah ditandatangani Direktur Krimsus secepatnya Mansyur akan dipanggil.

“Agar kita tahu posisi kasus seperti apa. Selain Kepala BPKAD diperiksa, ada sejumlah saksi juga bakal dimintai klarifikasi. Kami akan tetap tindaklanjuti terkait laporan aduan dari masyarakat dan tetap ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKAD Kota Tikep, Mansyur saat diwawancarai mengaku siap memberikan keterangan jika dipanggil penyidik.

“Jika saya dipanggil saya siap untuk datang dan memberikan keterangan,” singkatnya.