Tandaseru — Barisan Orang Morotai (BOM) menolak rencana Pemerintah Daerah Pulau Morotai, Maluku Utara, melakukan reklamasi seluas 3,12 hektare.

Reklamasi ini rencananya dilakukan di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan untuk memperluas Water Front City (WFC) tahap dua. Meski baru dalam tahapan perencanaan, reklamasi ditolak warga setempat.

“Proses perencanaan proyek reklamasi di Desa Daruba harus dihentikan. Kenapa? Karena akan merusak lingkungan dan ekosistem laut,” kata Koordinator BOM, Aswan Kharie, Minggu (14/3).

Menurutnya, jika proyek reklamasi terus dijalankan maka akan melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Areal yang rencananya bakal direklamasi untuk perluasan WFC Morotai. (Tandaseru/Irjan Rahaguna)

“Dengan adanya reklamasi juga tentu mengurangi wilayah kelola nelayan dan memperparah pencemaran laut. Dengan itu maka sudah pasti nelayan kehilangan sumber kehidupannya,” ujarnya.

“Hal ini juga melanggar Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan bagi semua warga negara,” tegas Aswan.

Pemda Pulau Morotai, sambungnya, seharusnya berkaca pada pengalaman reklamasi teluk DKI Jakarta.

“Kini Pemda berupaya menimbun lautan untuk pembangunan WFC yang dijadikan sebagai kawasan atau zonasi yang jelas merusak ekosistem perairan. Rencana ini harus dipikirkan sebelum bencana ekologis lebih parah terjadi di daerah kita ini,” terangnya.

Ia juga mempertanyakan langkah Pemda mengantisipasi dampak reklamasi.

“Secara ekologis, reklamasi akan merusak ekosistem laut dan mengancam pulau-pulau kecil dengan abrasi yang meluas. Karena itu kami tetap menolak rencana reklamasi karena akan menghancurkan habitat dan ekosistem yang telah terbentuk jutaan tahun lalu,” imbuhnya.

Aktivis Universitas Pasifik Morotai ini juga meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pariwisata memperbanyak kajian sebelum bersikeras menimbun laut.

“Jangan hanya melarang orang buang sampah di laut tapi harus melarang orang yang membuang timbunan di laut, karena sampah dan timbunan sama-sama merusak ekosistem laut dan berdampak pada pulau-pulau kecil, salah satunya Pulau Dodola,” pungkasnya.