Tandaseru — Wakil Bupati Halmahera Tengah, Maluku Utara, Abdurrahim Odeyani meminta masyarakat Weda Utara tidak mengkapling tanah di areal Desa Sagea-Kiya dan Waleh. Hal itu disampaikan Wabup saat bertemu warga, Minggu (7/3).
Menurutnya, saat ini marak tanah dikapling lalu dijual ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).
“Jangan kapling untuk dijual ke pihak perusahan,” pesannya dalam kegiatan Bacarita Kampung.
Dia menyampaikan, pembangunan untuk kepentingan perusahaan ada aturannya. Untuk itu ketika perusahaan ingin melakukan pembebasan lahan demi kepentingan pertambangan maka Pemerintah Daerah dan DPRD akan mengetahui informasi tersebut.
“Pemerintah Daerah dan DPRD sejauh ini belum mendapat informasi resmi untuk pembebasan lahan oleh IWIP. Jadi jangan dulu melakukan kaplingan sembarangan,” ujarnya.
Wabup bilang, pihaknya mendapat informasi masyarakat di Sagea, Kiya dan Waleh telah melakukan kegiatan kaplingan untuk dibayar perusahaan.
“Sehingga sebagian masyarakat berbondong-bondong untuk melakukan kaplingan. Saya minta agar kegiatan itu jangan dilakukan lagi karena tidak akan dibayar oleh IWIP,” tegasnya.
Ia menjelaskan, di Weda Utara ada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga IWIP tidak semena-mena melakukan pembebasan lahan atau pembangunan yang notabenenya untuk kepentingan perusahaan.
“Karena pembangunan industri pertambangan tidak boleh bertabrakan dengan kepentingan pembangunan RDTR,” paparnya.
Ketua Partai Nasdem Malut ini mewanti-wanti, jangan sampai tanah warga berganti kepemilikan menjadi milik perusahaan.
“Jangan sampai kita hidup di emperan-emperan baru orang lain yang menguasai tanah ini. Jangan berpikir untuk dijual demi mendapat duit yang banyak,” pintanya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Munadi Kilkoda menyampaikan hal serupa. Ia bilang, masyarakat jangan bermimpi lahan yang ada di areal Weda Utara sampai Weda Timur bakal dibayar PT IWIP.
“Di Weda Utara sendiri hanya ada rencana pembangunan RDTR, bukan kepentingan perusahaan IWIP. Jadi kalaupun IWIP melakukan pembebasan lahan tersebut tidak mungkin. Karena yang ada hanya rancangan RDTR,” tuturnya.
“Kawasan di Weda Utara dan Weda Timur itu dijadikan kawasan perkebunan dan pariwisata. Jadi kalau hasil kaplingan itu dijadikan sebagai lahan kebun tidak masalah. Tapi kalau berangan-angan untuk dibayar oleh IWIP, jangan. Jadi masyarakat di Weda Utara dan Weda Timur harus menjaga lingkungan untuk kepentingan berkebun, bukan untuk dijual,” cetusnya.
Menurutnya, ada juga pertimbangan penting sehingga tambang itu tidak bisa diperluas arealnya.
“Karena sering terjadinya beberapa peristiwa alam itu bukan karena keiginan Tuhan saja. Tetapi karena daya dukung lingkungan menurun sehingga ketika terjadi curah hujan tinggi gampang terjadi bencana. Kita masyarakat Weda Utara dan Timur harus mengambil pengalaman yang dialami Desa Lelilef Woe Bulen dan Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah,” jabar Munadi.
“Mereka berkebun sudah tidak bisa karena semua lahan sudah milik IWIP. Jadi tidak bisa lagi berkebun. Itulah kepentingan Pemerinta Daerah membatasi agar ada aktivitas sosial lain yang dilakukan masyarakat. Mau berkebun juga bisa. Sagea berkembang bisa asalkan jangan adanya industri,” tandas Ketua Fraksi Nasdem ini.
Tinggalkan Balasan