Ada pula realisasi kurang setor Pajak Air Permukaan tahun 2016 sebesar Rp 25.289, tahun 2017 Rp 255.915, dan tahun 2018 Rp 35.851.079.
“Total yang direalisasikan untuk Pajak Air Permukaan sebesar Rp 86.958.457. Kemudian yang belum direalisasikan itu triwulan IV 2019 sebesar Rp 41.077.264 dan triwulan I 2020 Rp 31.449.822,” jelas Muchdar.
Pada 2020, total DBH yang disalurkan Pemprov untuk Pemkot Ternate senilai Rp 27.421.186.934. Sedangkan yang tersisa Rp 4.612.625.394.
Muchdar menuturkan, besaran DBH ditetapkan berdasarkan potensi daerah masing-masing. DBH yang belum dibayarkan pada 2020 akan dibayarkan tahun ini usai dilakukan penetapan besarannya.
“Jadi dilakukan rekonsiliasi penghitungan ulang, lalu ditetapkan SK-nya, baru disalurkan. Ini biasanya yang membuat keterlambatan penyaluran,” terangnya.
Keterlambatan penyaluran DBH, kata Muchdar, juga pernah terjadi pada tahun 2017 dan 2018 saat likuiditas Pemprov terkuras.
“Namun pada tahun berikutnya langsung dilakukan pelunasan penyaluran. Prinsipnya, Pemprov pasti melaksanakan kewajibannya terkait penyaluran DBH,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan