Tandaseru — Polres Ternate, Maluku Utara, menangkap empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika. Dua di antaranya merupakan anggota polisi.

Dilansir dari cermat, kedua anggota polisi tersebut berinisial FA dan MH.

Penangkapan tersebut terjadi pada Senin (22/2) sekira pukul 17.25 WIT. Awalnya Tim Unit II Satresnarkoba Polres Ternate mendapat informasi adanya transaksi narkoba di Kelurahan Jati Perumnas, Ternate Selatan.

Saat berada di TKP, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan pelaku GE. Polisi pun menangkap GE saat mengambil sebuah benda dari salah satu gubuk.

Ketika diperiksa, GE menunjukkan sebuah pembungkus rokok yang berisi benda diduga sabu sebanyak 3 saset. Ia mengaku disuruh rekannya FA untuk menjemput benda tersebut. Oleh FA, GE disuruh mengantar benda itu ke Sofifi, Kota Tidore Kepulauan.

Polisi lalu bertolak ke Sofifi bersama GE. Di Sofifi sudah menunggu FA yang langsung ditangkap dan diamankan.

Setelah diinterogasi, FA mengaku sabu tersebut dipesan rekannya, MH. Tak lama kemudian, MH datang hendak mengambil barang pesanannya dengan sebuah mobil.

Saat itu juga polisi langsung mengamankan MH. Saat diinterogasi, lagi-lagi MH mengaku barang haram tersebut adalah pesanan R yang juga berada semobil dengannya. Polisi pun meringkus R yang membenarkan sabu tersebut adalah pesanannya.

Keempat terduga pelaku lalu diamankan ke Mapolres Ternate dengan barang bukti sabu seberat 2,4 gram. Hasil urine keempatnya juga dinyatakan positif narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Tri Setyadi Aryono membenarkan keempat tersangka diamankan Sat Resnarkoba Polres Ternate.

“Yang amankan Polres Ternate,” ujarnya, Kamis (25/2).

Sementara Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rajikan hanya berkomentar singkat.

“Sepertinya Polres Ternate. Langsung saja ke Kapolres ya,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada belum bersedia memberikan keterangan apapun.