Tandaseru — Tim panitia seleksi (pansel) terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, saat ini sudah mendapat persetujuan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dengan adanya persetujuan KASN tersebut, pengumuman seleksi calon sekda tinggal menunggu hari untuk diumumkan pembukaan pendaftaran oleh tim seleksi.
Pansel yang dikirim ke KASN dan telah disetujui di antaranya Rektor Universitas Khairun, Rektor Universitas Muhammadiyah Maluku Utara, satu staf pengajar di UMMU, Kepala BKD Provinsi serta Kepala Inspektorat Provinsi.
Plh Wali Kota Tikep M. Miftah Baay mengatakan, beberapa waktu lalu setelah tim pansel terbuka JPTP Sekda Tikep terbentuk, pihaknya langsung meminta persetujuan KASN, dan saat ini persetujuan tersebut sudah keluar.
“Tim pansel sekda sudah disetujui KASN, surat persetujuan sudah kami terima. Saat ini hanya tinggal diumumkan saja pembukaan pendaftarannya. Kemungkinan dalam beberapa hari ke depannya ini sudah diumumkan,” ungkap Miftah yang juga Pj Sekda Tikep.
Miftah menegaskan, dalam waktu dekat juga pansel akan segera mengumumkan persyaratan bagi peserta yang rencana mengikuti seleksi tersebut.
“Setelah itu kemudian membuka pendaftaran, proses seleksi ini akan lebih cepat karena memakai zona pandemi,” tegasnya.
Miftah menjelaskan, di dalam rekomendasi KASN syarat bagi peserta yang mengikuti seleksi memiliki klasifikasi usia paling tinggi 56 tahun.
“Soal syarat lain ini nanti diumumkan oleh BKD, tetapi yang jelas salah satu syarat juga peserta yang mengikuti seleksi minimal sudah pernah menduduki jabatan sebagai kepala dinas lebih dari satu, dengan akumulasi masa jabatan paling tinggi 5 tahun,” jelasnya.
Jabatan sekda definitif di Kota Tikep saat ini mengalami kekosongan jabatan. Jabatan saat ini masih diduduki oleh Pj Sekda yang ditunjuk Gubernur untuk mengisi kekosongan jabatan sementara.
“Makanya proses seleksi ini akan dipercepat, secara normatif masa jabatan saya akan berakhir pada 11 Maret nanti, meski dalam rekomendasi KASN itu tidak mencantumkan, tetapi masa jabatan Pj sekda itu paling lama tiga bulan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan