Tandaseru — Kapores Kepulauan Sula AKBP Herry Purwanto menyatakan kasus dugaan korupsi Pasar Rakyat Makdahi di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Malut.
Menurutnya, jika sudah ada kepastian kerugian negaranya, Polres segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Pasar itu sementara masih kita dalami dan menunggu saksi ahli dari BPKP. Jadi kalau memang sudah ada kerugian negaranya, kita akan tetapkan (tersangka, red) masing-masing para pejabat yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut,” ungkap Herry kepada sejumlah awak media di depan Aula DPRD Kepulauan Sula, Senin (22/2).
Sebelumnya, Polres Kepsul telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Sula, Direktur PT ICB, PPK dan pengawas proyek.
Diketahui, proyek Pasar Rakyat Makdahi dengan nomor kontrak 510/05/SP/DISKOPERINDAH-KS/X/2018 tersebut dikerjakan pada 28 September 2018 lalu oleh PT ICB. Nilai kontrak proyek tersebut sebasar Rp 5,6 miliar bersumber dari APBN tahun 2018.
Tinggalkan Balasan