Bukan itu saja, Komisi I juga menemukan adanya mutasi guru yang telah memasuki masa purnabakti.

“Selain itu tidak adanya pembiayaan mutasi dan minimnya fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah. Di samping aturan tentang pemutasian, adapun etika dan pertimbangan kemanusiaan dalam hal mutasi ASN yang harus diperhatikan dan kiranya menjadi bahan pertimbangan. Sebab ada ASN yang berstatus suami istri yang dimutasi terpisah jauh satu dengan yang lain. Begitu juga adanya ASN yang sakit dan sementara menjalani pengobatan rutin tetapi dilakukan mutasi. Selain itu ada ASN yang memiliki tanggung jawab khusus seperti melayani orang tua yang sudah lansia dan juga memiliki anak berkebutuhan khusus atau anak balita juga perlu dipertimbangkan,” harapnya.

Dengan beberapa pandangan tersebut, Ridwan bilang Komisi I telah mengusulkan pada pimpinan DPRD melalui surat yang dilayangkan Senin ini agar pimpinan dapat mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Tadi sudah kami menyurat ke pimpinan, kami berharap agar rekomendasi bisa dikeluarkan,” tegasnya.

Ketua Partai Demokrat Tikep ini menambahkan, seharusnya Pemkot memiliki perencanaan mutasi dengan memperhatikan kompetensi ASN dengan persyaratan jabatan atau klasifikasi jabatan.

“Begitu juga pola karir, kebutuhan organisasi, serta prinsip larangan konflik kepentingan, begitu juga ketersedian anggaran, misalkan pemerintah daerah wajib menyiapkan pembiayaan akibat dari mutasi yang dibebankan kepada APBD,” pungkasnya.